Upaya Jadikan Kapolri Setara Menteri Kandaskan di MK, Hakim: Tidak Beralasan menurut Hukum

0
9
Ayo share artikel ini

SPPIPUSAT.COM JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terkait perubahan status jabatan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) agar diposisikan setingkat menteri. Putusan perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan dalam sidang pleno MK, Kamis (13/11/2025), dan menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki dasar konstitusional.

Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang menegaskan penolakan secara menyeluruh.

“Mahkamah menolak permohonan para pemohon dan dalam pokok perkara menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya di ruang sidang MK.

Permohonan diajukan oleh Sukur Desteli Gulo, Kristian Adriano Sihite, dan Devita Ana Lisandra. Mereka mempermasalahkan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Pemohon berpendapat posisi Kapolri seharusnya setingkat menteri dan masa jabatannya mengikuti periode presiden.

Dalam permohonannya, pemohon juga menyatakan frasa “disertai dengan alasannya” tidak dirumuskan secara jelas, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Mereka bahkan menilai Kapolri saat ini, Listyo Sigit Prabowo, kehilangan legitimasi karena tidak kembali diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto.

Mahkamah menilai dalil tersebut tidak berdasar. Hakim Arsul Sani menjelaskan bahwa sejak pembahasan UU Polri pada 2002, pembentuk undang-undang secara tegas menolak gagasan menempatkan Kapolri sebagai pejabat setingkat menteri.

“Tidak terdapat frasa ‘setingkat menteri’ dalam UU Polri. Pembentuk undang-undang memilih menegaskan Kapolri sebagai perwira tinggi aktif, bukan anggota kabinet,” tuturnya.

MK menilai penempatan Kapolri setingkat menteri justru berpotensi membingungkan struktur Polri sebagai alat negara. Hakim menekankan bahwa Polri harus menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen tanpa campur tangan politik.

“Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan Polri adalah alat negara yang harus menempatkan kepentingan hukum dan masyarakat di atas kepentingan politik,” jelas Arsul.

Mahkamah juga menegaskan jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional tanpa masa jabatan periodik seperti menteri. Presiden dapat mengevaluasi dan memberhentikan Kapolri kapan pun sesuai aturan perundang-undangan.

“Dalil para pemohon agar jabatan Kapolri disamakan dengan menteri adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Dengan putusan ini, MK menegaskan Kapolri tetap berada di posisi struktural sebagai pimpinan institusi kepolisian, bukan pejabat setingkat anggota kabinet. Status tersebut dinilai penting untuk menjaga independensi Polri dalam menjalankan tugas sebagai alat negara penegak hukum.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here