Publik kini mengawal ketat jalannya proses peradilan untuk memastikan hukuman yang setimpal, sembari menaruh asa besar bagi kesembuhan istri korban yang masih berjuang memulihkan diri dari trauma dan luka fisik akibat tragedi tersebut.*

0
11
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM BATAM – Perbedaan mencolok mewarnai akhir persidangan enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. Majelis hakim menjatuhkan vonis yang sangat timpang antara satu terpidana dengan terpidana lainnya dalam sidang pamungkas, Senin (9/3/2026).

Hukuman kurungan seumur hidup dijatuhkan kepada Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir, dan Chief Officer Richard Halomoan Tambunan. Sementara itu, anak buah kapal bernama Leo Chandra Samosir diganjar 15 tahun penjara.

 

Hal yang paling menyita perhatian publik adalah putusan untuk Fandi Ramadhan yang lolos dari hukuman berat dan hanya menerima ganjaran 5 tahun bui. Di sisi lain, dua warga negara Thailand turut menerima nasib berbeda, Weerapat Phongwan dihukum seumur hidup, sedangkan Teerapong Lekpradub mendapat 17 tahun penjara.

Ketimpangan putusan ini langsung memantik reaksi dari kalangan pakar. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Batam, Dr Agus Siagian, SH, MH, menguraikan bahwa perbedaan hukuman secara normatif sah dilakukan jika merujuk pada prinsip tanggung jawab pidana perorangan (individual criminal responsibility). Hakim akan menakar kedalaman peran masing-masing terdakwa dalam sindikat kejahatan.

 

 

“Semakin besar peran seseorang dalam jaringan narkotika, semakin berat pula hukuman yang dijatuhkan. Hakim juga mempertimbangkan apakah terdakwa merupakan pengendali, penghubung, atau hanya pelaksana,” papar Agus saat dijumpai di kawasan Batam Center, Selasa (10/3/2026).

Agus menambahkan, penerapan pasal yang dijeratkan kepada tiap pelaku juga berbeda, mulai dari pasal peredaran, kepemilikan, hingga permufakatan jahat, yang otomatis melahirkan rentang hukuman yang variatif.

Namun, sorotan tajam justru terarah pada dugaan adanya tekanan opini publik dan intervensi politik di balik ringannya hukuman Fandi. Akademisi Universitas Riau Kepulauan, Dr Indra Sakti, SH, MH, mengkritik keras sikap sejumlah politisi dari Komisi III DPR RI yang dinilai bertindak diskriminatif karena hanya pasang badan untuk satu terdakwa.

“Keempatnya merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak hukum yang sama, sebagian di antaranya berlatar pekerja migran. Mengapa hanya satu terdakwa yang dibela? Yang lain juga WNI, haknya sama. Atau ada motif tertentu?” sentil Indra mempertanyakan.

Pakar hukum ini mengingatkan bahwa putusan yang terlampau jauh jaraknya berisiko mencederai rasa keadilan masyarakat luas. Lebih jauh, putusan dalam perkara kejahatan luar biasa ini sangat rawan dijadikan yurisprudensi atau acuan rujukan oleh peradilan lain untuk kasus narkotika di masa mendatang.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here