Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil Picu Perdebatan, Tafsir Pemerintah dan Pakar Berseberangan

0
7
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membuat suasana perdebatan memanas. Aturan yang mewajibkan polisi aktif mengundurkan diri atau pensiun bila ingin menduduki jabatan sipil justru memunculkan perbedaan tafsir antara pemerintah, akademisi, hingga Komisi Reformasi Polri.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menilai putusan tersebut tidak berlaku surut. Ia menyebut anggota Polri yang sudah lama mengisi jabatan sipil tak harus mundur kecuali ditarik oleh institusi kepolisian. “Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku,” ujarnya di Senayan, Selasa (18/11/2025). Ia menegaskan, larangan berlaku untuk penugasan ke depan dan akan diakomodir dalam RUU Polri.

 

 

Namun pandangan itu tidak sejalan dengan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. Ia menyatakan putusan MK bersifat final dan langsung mengikat. “Ini putusan final dan mengikat, harus dilaksanakan apa adanya, termasuk dalam rangka reformasi Polri,” katanya.

Sikap senada disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti. Menurutnya, putusan MK berlaku sejak diucapkan dan mengharuskan anggota Polri yang kini menjabat di ranah sipil untuk mundur. “Mereka harus mundur begitu keluar putusan MK. Itu bentuk pemulihan kerugian konstitusional pemohon,” ujarnya.

 

 

Dari pihak Istana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan harus dijalankan. Namun ia menyebut pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah teknis. “Kalau aturannya begitu, ya harus dijalankan,” katanya.

Di tengah perdebatan tafsir, Polri juga menyatakan menghormati putusan MK dan menunggu detail amar putusan. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan institusi akan mempelajari isi putusan sebelum menentukan penyesuaian. Ia mengingatkan bahwa penempatan polisi di kementerian selama ini dilakukan berdasarkan izin Kapolri sesuai UU Polri. Mekanisme itu kini berubah setelah frasa terkait dalam Pasal 28 ayat (3) dihapus MK.

Dari sisi legislatif, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menilai sebenarnya tidak ada yang perlu diperdebatkan. Ia menyebut larangan polisi aktif masuk ke jabatan sipil sudah tertulis jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. “Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil,” tegasnya.

Menurutnya, putusan MK hanya mempertegas aturan yang selama ini tidak dipatuhi. Ia menilai ketidaktaatan pemerintah memunculkan kerancuan publik dan mengaburkan batas profesionalisme antara kepolisian dan birokrasi sipil.

Perbedaan tafsir ini membuat implementasi putusan MK menjadi sorotan. Di satu sisi, pemerintah berbicara soal transisi. Di sisi lain, para pakar meminta aturan ditegakkan segera sebagai bagian dari pembenahan besar institusi kepolisian.

Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here