Sebuah Imbauan Tak Biasa Disampaikan Kepada 235 Cabang Koperasi Merah Putih (KMP) Yang Baru Menerima Badan Hukum Di Kabupaten Semarang

0
16
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM UNGARAN, Sebuah imbauan tak biasa disampaikan kepada 235 cabang Koperasi Merah Putih (KMP) yang baru menerima badan hukum di Kabupaten Semarang. Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) setempat, Samsul Ridwan, berharap KMP tidak menyelenggarakan usaha simpan pinjam karena dinilai berisiko tinggi. Koperasi Merah Putih di Kabupaten Semarang diharapkan bisa menjalankan lini usaha pada sektor usaha riil yang penuh kreatifitas. Fokus usahanya antara lain di sektor pedagangan dan jasa. Baca juga: Menteri Rini Tekankan Digitalisasi Koperasi Merah Putih, Penggerak Ekonomi dari Desa Samsul mengatakan, hal itu dilatarbelakangi adanya dukungan fasilitas dan kemudahan dari Pemerintah. “Saya berharap tidak menyelenggarakan simpan pinjam karena itu usaha high risk. Diperlukan kemampuan dan pemahaman yang cermat untuk melaksanakan koperasi simpan pinjam agar tidak menimbulkan masalah yang merugikan citra koperasi,” ujarnya saat peringatan Hari Koperasi ke-78 di GOR Pandanaran, Wujil, Bergas, Minggu (10/8/2025), dalam keterangan tertulis.

Samsul mendukung imbauan Bupati Semarang Ngesti Nugraha terkait kolaborasi koperasi yang telah ada dengan KMP. “Ada 335 koperasi selain KMP yang saat sudah beroperasi, hadirnya KMP jadi starting point untuk menggairahkan kembali semangat berkoperasi,” ungkapnya. “Karena selama ini koperasi dianggap badan hukum ekonomi yang tidak kuat. Koperasi yang existing tidak tersaingi oleh KMP, justru harus saling menguatkan dengan dukungan legislatif dan eksekutif,” kata Samsul. Dalam acara tersebut, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyerahkan secara simbolis SK Badan Hukum kepada perwakilan 235 pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di 19 kecamatan. “Keberadaan KMP harus dapat bersinergi dengan kinerja koperasi yang telah ada. Koperasi Merah Putih mendorong kemandirian ekonomi terutama di desa, sehingga keberadaannya tidak saling merugikan,” kata Ngesti. Dia juga meminta KMP tidak mematikan UMKM yang ada di desa. Salah satunya tidak menentukan harga yang lebih rendah dari warung UMKM. Menurutnya, distribusi elpiji 3 kilogram, pupuk bersubsidi maupun penyediaan bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dikelola KMP.

“Para pengurus segera menata diri dan menentukan jenis usahanya. Akan ada pembinaan dari Diskumperindag dan Dispermasdes serta pemangku kepentingan lainnya agar bisa segera berkembang,” ungkapnya.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Purwadinata melaporkan KMP yang telah beroperasi menjalankan usaha penjualan sembako, gas, sayur organik serta makanan dan minuman herbal. “Kami segera melakukan pelatihan dan temu usaha untuk mendukung perkembangan usaha KMP,” ujarnya.


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here