SPIPUSAT.COM JAKARTA – Praktik lancung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terbongkar dengan temuan angka yang mencengangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah oknum pegawai menerima setoran rutin hingga Rp7 miliar setiap bulan untuk memuluskan masuknya barang-barang palsu ke Indonesia.
Uang haram tersebut diduga menjadi biaya “buka pintu” agar barang impor milik PT Blueray terhindar dari pemeriksaan fisik. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk menyisir keterlibatan pihak lain di internal DJBC.
“Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Skandal ini bermula dari kongkalikong antara pejabat intelijen Bea Cukai dengan pihak swasta pada Oktober 2025. Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, bersama anak buahnya, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan, diduga mengakali sistem pemindaian barang.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Orlando memerintahkan stafnya memanipulasi parameter jalur merah menjadi rule set di angka 70 persen. Data manipulasi ini kemudian dimasukkan ke dalam mesin targeting agar barang kiriman PT Blueray terbaca sebagai barang berisiko rendah yang tidak perlu diperiksa fisiknya.
“Atas pengondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan,” urai Asep.
Imbalannya, uang jatah bulanan diduga mengalir lancar dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026. Penyerahan uang dilakukan di berbagai lokasi sebagai kompensasi atas jaminan keamanan barang palsu di pelabuhan.
“Penerimaan uang itu diduga dilakukan secara rutin setiap bulannya sebagai jatah untuk segelintir pihak di DJBC,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Selain tiga pejabat Bea Cukai, pihak swasta yang terseret adalah Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan. Sementara itu, pemilik PT Blueray, John Field, masih diburu karena melarikan diri saat operasi berlangsung.
Para pejabat tersebut kini dijerat pasal berlapis mengenai suap dan gratifikasi dalam UU Tindak Pidana Korupsi serta KUHP. Penyelidikan masih terus berkembang untuk melihat seberapa luas gurita setoran ini di dalam tubuh lembaga kepabeanan tersebut.












