SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bergerak cepat menyusun regulasi baru untuk menertibkan penggunaan telepon seluler atau handphone di kalangan pelajar. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang mengatur batasan penggunaan gawai, baik di lingkungan sekolah maupun pengawasan di rumah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, mengungkapkan bahwa saat ini draf edaran tersebut sedang dimatangkan. Aturan ini nantinya akan bersifat menyeluruh, mencakup seluruh jenjang pendidikan menengah yang berada di bawah naungan Pemko Pekanbaru, Kementerian Agama, hingga Pemerintah Provinsi Riau.
“Pemko Pekanbaru saat ini sudah menyiapkan draf edaran untuk menyeluruh. Untuk semua jenjang pendidikan tingkat menengah,” ujar Syafrian Tommy, Kamis (29/1/2026).
Langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah untuk mendorong remaja agar lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi informasi. Syafrian menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti di gerbang sekolah, tetapi juga memerlukan peran serta orang tua untuk memantau aktivitas digital anak di luar jam pelajaran.
“Ini upaya agar bijak dalam penggunaan handphone bagi anak-anak remaja,” tambahnya singkat.
Kebijakan ini menyusul langkah Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026. Dalam aturan tingkat provinsi tersebut, siswa hingga tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung demi menjaga kedisiplinan dan fokus belajar.
Sebagai solusi komunikasi, pihak sekolah diinstruksikan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan gawai dan menyiapkan nomor kontak darurat, seperti wali kelas atau guru bimbingan konseling (BK), yang bisa dihubungi oleh orang tua sewaktu-waktu.
Selain pembatasan fisik, sekolah juga diwajibkan memasang informasi larangan tersebut di gerbang utama dan ruang kelas. Bagi pihak yang melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai dengan tata tertib yang telah diintegrasikan dengan kebijakan baru ini.












