Tak Ajukan Banding Risnandar Mahiwa Cs Terima Hukuman Kasus Korupsi GU dan TU

0
13
Ayo share artikel ini

SPIPUSAT.COM PEKANBARU – Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) Pemerintah Kota Pekanbaru menyatakan menerima vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dan tidak mengajukan banding sehingga putusan tersebut kini berkekuatan hukum tetap.

Ketiga terdakwa yaitu eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah, Indra Pomi Nasution, serta mantan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila. Putusan dibacakan dalam sidang Rabu (10/9/2025).

 

 

Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada Risnandar Mahiwa, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp3,8 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp3,6 miliar sudah disita, sehingga tersisa Rp200 juta yang wajib dibayarkan. Bila tidak, harta bendanya akan dilelang, atau diganti 1 tahun penjara.

Indra Pomi Nasution dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,15 miliar. Sementara Novin Karmila divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,3 miliar. Sejumlah aset milik Novin, termasuk satu unit mobil BMW X1, tas bermerek, dan sepatu mewah dirampas untuk negara.

 

 

Usai pikir-pikir selama 7 hari, para terdakwa menyatakan menerima putusan. “Kami sudah sampaikan ke majelis hakim, tidak ada banding. Klien kami mengakui perbuatannya sejak awal,” ujar Feri, penasihat hukum Novin Karmila, Senin (22/9). Hal senada disampaikan penasihat hukum Indra Pomi, Eca Nora. “IP tidak banding,” singkatnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, korupsi berlangsung sejak Mei hingga Desember 2024 dengan pola sistematis. Dana GU dan TU yang dicairkan melalui Bagian Umum Setdako Pekanbaru mencapai Rp37,79 miliar. Dari jumlah itu, Rp8,9 miliar lebih diselewengkan dan didistribusikan secara tidak sah.

Rinciannya, Risnandar menerima Rp2,91 miliar, Indra Pomi Rp2,41 miliar, dan Novin Karmila Rp2,03 miliar. Uang juga mengalir ke ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Triputranto alias Untung, sebesar Rp1,6 miliar. Dana diterima melalui berbagai cara, baik tunai maupun transfer, sebagian besar di Rumah Dinas Wali Kota dan kantor Sekda.

“Para terdakwa menerima uang seolah-olah negara berutang kepada mereka, padahal tidak demikian. Ini jelas penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri,” tegas JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.

Selain itu, ketiganya terbukti menerima gratifikasi. Risnandar menerima Rp906 juta berikut tas dan kemeja mewah, Indra Pomi menerima Rp1,2 miliar dari sejumlah pejabat, sementara Novin Karmila mendapat Rp300 juta yang ditransfer ke rekening anaknya. Seluruh penerimaan itu tidak pernah dilaporkan ke KPK.

JPU menilai perbuatan mereka memenuhi unsur Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 


Ayo share artikel ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here